Selasa, 24 November 2009

Telematika di Indonesia

Sebelum mengetahui bagaimaAdd Newna Telematika di Indonesia, mungkin ada baiknya kita sebelumnya mengetahui apa itu telematika..
Istilah telematika pertama kali digunakan pada tahun 1978 oleh Simon Nora dan Alain Minc dalam bukunya L’informatisation de la Societe. Istilah telematika yang berasal dari kata dalam bahasa Perancis telematique merupakan gabungan dua kata: telekomunikasi dan informatika.
Telekomunikasi sendiri mempunyai pengertian sebagai teknik pengiriman pesan, dari suatu tempat ke tempat lain, dan biasanya berlangsung secara dua arah. ‘Telekomunikasi’ mencakup semua bentuk komunikasi jarak jauh, termasuk radio, telegraf/ telex, televisi, telepon, fax, dan komunikasi data melalui jaringan komputer. Sedangkan pengertian Informatika (Inggris: Informatics) mencakup struktur, sifat, dan interaksi dari beberapa sistem yang dipakai untuk mengumpulkan data, memproses dan menyimpan hasil pemrosesan data, serta menampilkannya dalam bentuk informasi.
Jadi pengertian Telematika sendiri lebih mengacu kepada industri yang berhubungan dengan penggunakan komputer dalam sistem telekomunikasi. Yang termasuk dalam telematika ini adalah layanan dial up ke Internet maupun semua jenis jaringan yang didasarkan pada sistem telekomunikasi untuk mengirimkan data. Internet sendiri merupakan salah satu contoh telematika.
Di Indonesia, pengaturan dan pelaksanaan mengenai berbagai bidang usaha yang bergerak di sektor telematika diatur oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika. Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika (disingkat DitJen APTEL) adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Departemen di bidang Aplikasi Telematika yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Fungsi Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika (disingkat DitJen APTEL) meliputi:
• Penyiapan perumusan kebijakan di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika;
• Pelaksanaan kebijakan di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika;
• Perumusan dan pelaksanaan kebijakan kelembagaan internasional di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika;
• Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika;
• Pembangunan, pengelolaan dan pengembangan infrastruktur dan manajemen aplikasi sistem informasi pemerintahan pusat dan daerah;
• Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
• Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika.
Sumber : http://robeeon.net/search/perkembangan+Telematika+Di+Indonesia

PUSAT SARAN TEKNIK TELEMATIKA

Pusat Sarana Telematika adalah unsure pelaksana tugas tertentu departemen dibawah serta bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Pusat Sarana Telematika dipimpin oleh seorang Kepala Pusat. Puast Sarana Teknik Telematika mempunyai tugas melaksanakan layanan pengelolaan, pengembangan dan pemanfaatan sarana teknik te;ematika departemen berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.

Dalam melaksanakan tugas, Pusat Sarana Teknik Telematika menyelenggarakan fungsi :
• Pelayanan aplikasi interface dan fasilitasi sarana teknik telematika
• Pelayanan dan pengembangan system jaringan interface dan piranti keras telematika
• Pelaksanaan urusan ketatausahaan pusat

Susunan Organisasi Pusat Sarana Teknik Telematika terdiri dari :
• Bidang Aplikasi
• Bidang Piranti Keras dan Lunak
• Subbagian Tata Usaha

BIDANG APLIKASI
Bidang Aplikasi terdiri dari Subbidang Layanan Aplikasi dan Subbidang Fasilitasi Sarana.
Subbidang Layanan Aplikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelayanan aplikasi interface telematika. Sedangkan Subbidang Fasilitasi Sarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi di bidang sarana teknik telematika.

BIDANG PIRANTI KERAS DAN LUNAK
Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Piranti Keras dan Lunak terdiri dari Subbidang Rancang Bangun dan Subbidang Pengamanan.
Subbidang Rancang Bangun mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi dan advokasi model, prototipe sarana teknik telematika.
Subbidang Pengamanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi dan advokasi pengamanan sarana teknik telematika.

SUBBAGIAN TATA USAHA
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Kelompok Jabatan Fungsional pada Pusat Sarana Teknik Telematika mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(1). Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang diangkat dan diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2). Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional, dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditetapkan oleh Kepala Pusat Sarana Teknik Telematika.
(3). Jumlah tenaga fungsional, ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4). Jenis dan jenjang jabatan fungsional, diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber : http://blogs.depkominfo.go.id/setjen/struktur-organisasi/pusat-sarana-teknik-telematika/

Layanan, teknologi, dan fitur telematika


Layanan telematika

Yang termasuk dalam telematika ini adalah layanan dial up ke Internet maupun semua jenis jaringan yang didasarkan pada sistem telekomunikasi untuk mengirimkan data. Internet sendiri merupakan salah satu contoh telematika.
Di Indonesia, pengaturan dan pelaksanaan mengenai berbagai bidang usaha yang bergerak di sektor telematika diatur oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika. Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika (disingkat DitJen APTEL) adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Departemen di bidang Aplikasi Telematika yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Fungsi Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika (disingkat DitJen APTEL) meliputi:
• Penyiapan perumusan kebijakan di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika;
• Pelaksanaan kebijakan di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika;
• Perumusan dan pelaksanaan kebijakan kelembagaan internasional di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika;
• Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang e-government, e-business, perangkat lunak dan konten, pemberdayaan telematika serta standardisasi dan audit aplikasi telematika;
• Pembangunan, pengelolaan dan pengembangan infrastruktur dan manajemen aplikasi sistem informasi pemerintahan pusat dan daerah;
• Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
• Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika.
Sumber : http://robeeon.net/search/perkembangan+Telematika+Di+Indonesia

TekNologi Telematika

Teknologi informasi dan komunikasi, pada masa sekarang tidak dapat dilepaskan dengan telematika (cyberspace). Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, telah mempengaruhi banyak aspek kehidupan di masyarakat, antara lain dalam alam perkembangannya, teknologi telematika ini telah menggunakan kecepatan dan jangkauan transmisi energi elektromagnetik, sehingga sejumlah besar informasi dapat ditransmisikan dengan jangkauan, menurut keperluan, sampai seluruh dunia. Pada saat ini informasi sudah banyak berkembang sedemikian rupa, hanya saja harus adanya dukungan teknologi. Teknologi telematika yang telah berkembang sehingga mampu menyampaikan suatu informasi.

Fitur interface Telematika

(Ponsel Quran dengan Fitur Dual On GSM)

Semakin meningkatnya teknologi dewasa ini membuat PT Raztel Solusindo Telematika meluncurkan inovasi terbaru dengan menghadirkan produk ponsel Qur’an Raztel M870 yang merupakan ponsel quran dengan fitur dual on GSM pertama di Indonesia. Ponsel ini diharapkan aka sangat disukai oleh pengguna..Pengguna akan merasakan fitur-fitur yang semakin lengkap, karena selain berisi Al Quran 114 surat, ponsel ini dapat digunakan dengan dua buah kartu SIM yang berbeda secara bersamaan untu menikmati tarif murah yang gencar ditawarkan saat ini.

Produk ini merupakan ponsel quran model kedua setelah Raztel M880. Ponsel ini ditawarkan dengan harga yang lebih terjangkau dan disesuaikan dengan kebutuhan pengguna terhadap ponsel yang lebih ramping dan permintaan masyarakat yang sedang menghadapi krisis global. Sama halnya dengan Raztel M880, dengan Raztel M870, pengguna dapat melihat teks dan mendengar resitasi suara Al Quran secara bersamaan. Setiap ayat yang diperdengarkan ditampilkan dengan huruf merah sebagai penuntun bacaan.

Ponsel Qur’an ini benar-benar memiliki isi Al Quran yang tersimpan pada kartu memori eksternal. Ini berbeda dengan ponsel sejenis yang memiliki konsep dimana pengguna mengakses jaringan untuk melihat ayat dan membayar biaya langganan. Ponsel Qur’an ini juga memiliki fitur keislaman seperti tafsir dan hadist bahasa Indonesia, waktu shalat dengan alarm azan, arah kiblat dari 435 kota, doa khatam Al Quran, video panduan haji dan umrah, lagu-lagu dan wallpaper Islami. Sebagai ponsel, produk ini mengikuti perkembangan ponsel terkini dengan fitur dualband GSM 800/1900, layar sentuh 2.2 inchi, kamera dan perekam video, memori eksternal 1 GB, pemutar MP3 dan MP4, radio FM, bluetooth, dan menu bahasa indonesia. Ponsel menawarkan layanan purna jual dalam bentuk garansi penuh 1 tahun untuk suku cadang dan jasa. Ponsel ini juga memiliki surat ijin beredar dari Departemen Agama dengan ijin dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan DKI Jakarta.

http://dunia.pelajar-islam.or.id/dunia.pii/209/ponsel-quran-dengan-fitur-dual-on-gsm.html